Kamis, 06 September 2012

Booklet PPh


Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh), dimana pajak ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: definisi penghasilan, subjek PPh, objek PPh, tarif PPh, dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar