Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh), dimana pajak ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: definisi penghasilan, subjek PPh, objek PPh, tarif PPh, dan sebagainya.
Text
saya masih newbie , mohon bimbingannya para blogger sekalian :D
Mengenai Saya
- Anisahinda
- Hinda Anisah, unyu unyu , imut :3 senang berteman , selamat berkawan :D salam hangat terdahsyat untuk pengunjung blog ini , salam kecup peluk membabi buta ({}) :*
Facebook Badge
Kamis, 06 September 2012
Booklet PPN
Published :
23.34
Author :
Anisahinda
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana pajak ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap penyerahan barang dan/atau jasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: definisi PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengukuhan PKP, jenis-jenis penyerahan yang dikenakan PPN, barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, dan sebagainya.
Booklet PBB
Published :
23.30
Author :
Anisahinda
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana pajak ini adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Booklet KUP
Published :
23.24
Author :
Anisahinda
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Uraian mengenai KUP akan membantu Anda untuk memahami proses bisnis perpajakan di Indonesia. Hal-hal yang diuraikan dalam booklet ini antara lain: definisi istilah-istilah perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan manfaatnya, tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP. pelaporan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan (SPT) dan batas pembayaran pajak, dan masih banyak lagi.
Mengapa Saya Ingin Menjadi Fotografer
Published :
23.01
Author :
Anisahinda
Fotografi bagi saya adalah seni. Seni bagaimana kita bisa menceritakan sesuatu lewat sebuah foto. Bahkan foto benda mati pun di tangan seorang fotografer bisa memiliki nilai seni yang tinggi. Yang namanya seni, itu berasal dari hati. Ini yang membuat hasil jepretan seorang fotografer berbeda dengan hasil jepretan orang yang hanya sekedar memotret biasa.
Saya tertarik dengan dunia fotografi sejak SMA. Saya dan teman teman saya yg sama sama suka fotografi sering hunting foto walaupun kameranya masih modal minjem punya temen.hhe (maklum harga kameranya masih mahal -sampai sekarang pun belom kebeli :p-).
Di semester akhir kelas 3 SMA, saya terpilih menjadi panitia buku tahunan. Dari sini saya punya kenalan fotografer beneran. Saya belajar banyak dari mereka, dan sedikit demi sedikit saya mulai mengenal dunia fotografi dari mereka.
Ketika ujian akhir praktek pelajaran fisika, kelompok saya mencoba membuat Kamera Lubang Jarum (KLJ). Di sini lah efek ketertarikan saya dengan dunia fotografi berpengaruh. Kamera Lubang Jarum buatan kelompok saya berhasil walaupun tidak sempurna. Yang membuat saya bangga, di ujian praktek tahun tahun sebelumnya belum ada yang pernah membuat KLJ.
Ini salah satu hasil jepretan KLJ kami :)
salah satu spot SMAN 3 Sukabumi (foto asli,no editing) |
(fyi,ini cara bikin kamera lubang jarum http://spoilerin.blogspot.com/2012/02/membuat-kamera-lubang-jarum.html)
Waktu saya kuliah d UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya sempat ikut Komunitas Mahasiswa Fotografi Kalacitra. Tapi sayangnya , belum sempat saya ikut program Pendidikan Dasar Fotografi di Kalacitra, saya keburu pindah kuliah ke STAN. Ya, mungkin memang bukan jalannya d kalacitra.hhe
Di STAN , naluri fotografer saya pun masih mengalir :3 hehe. Saya ikut Lomba Fotografi Indonesia Economic Festival di STAN dan dapet juara 3 (lumayaan ,alhamdulillah :D) juga jadi panitia buat buku taunan kelas 1 D .
Ini foto yang di kirim buat lomba
maap masih newbie jd begini adanya :p |
Yak , semoga suatu hari nanti saya bisa jadi fiskus merangkap fotografer :D amiiin
Minimal , bisa tetep motret buat konsumsi sendiri :)
Eh yang pasti, semoga cepet punya kemera :D
don't think, just shoot
Published :
22.14
Author :
Anisahinda
spotlight danbo |
The shadow |
Love-a-shoes |
see more at http://www.facebook.com/media/set/?set=a.2557280059366.2110568.1474921849&type=3 :)
Persamaan dan Perbedaan Kamera SLR & DSLR
Published :
21.58
Author :
Anisahinda
Kamera kini telah banyak dimiliki guna mengabadikan gambar. Dimulai dari kamera saku, kamera digital dan kini berkembang kepada kamera SLR dan DSLR. Yang banyak dipakai banyak orang saat ini kamera digital dan kamera SLR.
DSLR dan SLR adalah camera yang hanya berbeda pada sistem kerjanya. Perbedaan spesifiknya adalah:
Kamera SLR (single-lens reflex) atau Kamera refleks lensa-tunggal adalah kamera yang menggunakan sistem jajaran lensa jalur tunggal untuk melewatkan berkas cahaya menuju ke dua tempat, yaitu Focal Plane dan Viewfinder, sehingga memungkinkan fotografer untuk dapat melihat objek melalui kamera yang sama persis seperti hasil fotonya.
Hal ini berbeda dengan kamera non-SLR, dimana pandangan yang terlihat di viewfinder bisa jadi berbeda dengan apa yang ditangkap di film, karena kamera jenis ini menggunakan jajaran lensa ganda, 1 untuk melewatkan berkas cahaya ke Viewfinder, dan jajaran lensa yang lain untuk melewatkan berkas cahaya ke Focal Plane.
Kamera SLR menggunakan pentaprisma yang ditempatkan di atas jalur optikal melalui lensa ke lempengan film. Cahaya yang masuk kemudian dipantulkan ke atas oleh kaca cermin pantul dan mengenai pentaprisma. Pentaprisma kemudian memantulkan cahaya beberapa kali hingga mengenai jendela bidik. Saat tombol dilepaskan, kaca membuka jalan bagi cahaya sehingga cahaya dapat langsung mengenai film.
Pada SLR media penyimpan data gambar disimpan pada film 35MM (analog) tidak diperlukan proses digitalisasi, kompresi data sehingga gambar bisa langsung dilihat hasilnya pada film tersebut. Bila ingin memproses foto lebih lanjut gulungan film inilah yang dibawa ke laboratorium cuci cetak foto.
Kamera DSLR (Digital Single Lens Reflex Camera) adalah kamera digital yang menggunakan mechanical mirror system dan pentaprisma unuk mengarahkan cahaya dari lensa menuju optical viewfinder yang berada pada kamera).
DSLR (Digital Single Lens Reflex) bekerja dengan sistem digital penuh sejak saat capture obyek foto oleh Image Sensor hingga penulisan pada memory card. Karena itu pada DSLR terdapat lebih banyak tombol dibanding SLR seperti pilihan ISO, White Balance, Preset Scenes, Resolusi dan lainnya, dan yang paling membedakan adalah tersedianya memory slot yang terkadang lebih dari 1.
Sedang kesamaan DSLR dan SLR adalah mekanisasi pengambilan obyek foto yang menggunakan satu lensa (single lens) yang sama untuk fungsi membidik (via viewfinder) dan menyampaikan hasil bidikan kepada Image Sensor (DSLR) atau pada Film (SLR). Progres tersebut dikerjakan secara reflexy (memakai kaca pantul yang terdapat didalam camera).
Sumber:
Kamis, 30 Agustus 2012
Pengen punya teteh (u.u)
Published :
22.57
Author :
Anisahinda
Jadi anak cewe satu-satunya itu bisa jadi d manja bgt . Tapi resikonya bisa jadi anak tomboy karena gaulnya ama kakak dan adik2 cowo. Yak, dulu pun saya tomboy , rambut pendek, ga punya rok, benci liat sepatu atau baju yang motif bunga-bunga kaya cewe (iyuuwwh), berantem sama anak cowo d kelas . Tapi akhirnya alhamdulillah saya tobat semenjak SMP , ya pelan2 belajar jadi cewe seutuhnya. berikut foto saya sama abang waktu masih kecil :3
»» read more...
Itu kalo topinya d buka rambut sy pendek , ganteng kl beneran anak cowo (iyain aja y --,)
Ini saya yang sekarang :3
Pake jilbab, ga iyuwh lagi liat motif bunga bunga, udah punya banyak rok :D (termasuk rok sekolah :3 ), dan ga suka berantem lagi O:)
Kalo misalnya sekarang saya punya teteh (kaka cewe- sundanese) , pasti unyu bangeeeet . :(
belanja bareng , pinjem2an baju ,di ajarin dandan , ngegaul brg dan bla bla bla.
Apalagi sekarang lg seneng sama cewe cewe hijabers (niatnya pgn jd hijabers jg ini teh .hhe) , pasti enakeun kalo punya teteh , apalagi kalo tetehnya kaya teh Ghaida Tsuraya :D udah mah cantik , unyu bgt lg cocoklah jd teteh aku engga jauh beda sama aku #eeh
ini sok buat yang ga tau Ghaida itu siapa check this out http://gdagallery.blogspot.com/ :)
ini sok buat yang ga tau Ghaida itu siapa check this out http://gdagallery.blogspot.com/ :)
Teh ghaida itu anaknya aa gym, dia designer dan punya butik terkenal , gaul abis lah pokoknya.
Nih liat aja mirip kan ? hahahaha
Teteh , liatin aja nanti aku nyusul teteh ,jgn kaget ya nnt liat hnd ada d majalah jd model hijab sm punya butik lebih gede dr punya teteh.hahah
amiiiiiiin ya Allah amiiiin :D
L . O . V . E
Published :
21.36
Author :
Anisahinda
“A friend is someone who knows all about you and still loves
you.”
― Elbert Hubbard
“Not all of us can do great things. But we can do small
things with great love.”
― Mother Teresa
“Love looks not with the eyes, but with the mind.”
― William Shakespeare, A Midsummer Night's Dream
»» read more...
you.”
― Elbert Hubbard
“If you judge people, you have no time to love them.”
“Have you ever been in love? Horrible isn't it? It makes you
so vulnerable. It opens your chest and it opens up your
heart and it means that someone can get inside you and
mess you up.”
“I love you without knowing how, or when, or from where. I
love you simply, without problems or pride: I love you in
this way because I do not know any other way of loving but
this, in which there is no I or you, so intimate that your
hand upon my chest is my hand, so intimate that when I fall
asleep your eyes close.”
“Being deeply loved by someone gives you strength, while
loving someone deeply gives you courage.”
― Lao Tzu
“Not all of us can do great things. But we can do small
things with great love.”
― Mother Teresa
“I am good, but not an angel. I do sin, but I am not the
devil. I am just a small girl in a big world trying to find
someone to love.”
― William Shakespeare, A Midsummer Night's Dream
“Love is like the wind, you can't see it but you can feel it.”
“I've been making a list of the things they don't teach you
at school. They don't teach you how to love somebody.
They don't teach you how to be famous. They don't teach
you how to be rich or how to be poor. They don't teach you
how to walk away from someone you don't love any longer.
They don't teach you how to know what's going on in
someone else's mind. They don't teach you what to say to
someone who's dying. They don't teach you anything worth
knowing.”
Sources:
L . I . F . E
Published :
18.43
Author :
Anisahinda
“You only live once, but if you do it right, once is enough.”
― Mae West
“Just when you think it can't get any worse, it can.
And just when you think it can't get any better, it can.”
― Nicholas Sparks, At First Sight
“Sometimes people are beautiful.
Not in looks.
Not in what they say.
Just in what they are.”
― Markus Zusak, I Am the Messenger
Sources:
http://www.goodreads.com/quotes/tag/life
»» read more...
― Mae West
“Life is what happens to you while you're busy making other plans.”
“There are only two ways to live your life. One is as though nothing is a miracle. The other is as though everything is a miracle.”
“Good friends, good books, and a sleepy conscience: this is the ideal life.”
“Life is an opportunity, benefit from it.
Life is beauty, admire it.
Life is a dream, realize it.
Life is a challenge, meet it.
Life is a duty, complete it.
Life is a game, play it.
Life is a promise, fulfill it.
Life is sorrow, overcome it.
Life is a song, sing it.
Life is a struggle, accept it.
Life is a tragedy, confront it.
Life is an adventure, dare it.
Life is luck, make it.
Life is too precious, do not destroy it.
Life is life, fight for it.”
“Life is like riding a bicycle. To keep your balance, you must keep moving.”
“Just when you think it can't get any worse, it can.
And just when you think it can't get any better, it can.”
― Nicholas Sparks, At First Sight
“Sometimes people are beautiful.
Not in looks.
Not in what they say.
Just in what they are.”
― Markus Zusak, I Am the Messenger
“Life's hard. It's even harder when you're stupid.”
“Where there is love there is life.”
Sources:
http://www.goodreads.com/quotes/tag/life
Kutipan Dosen 1D :)
Published :
03.08
Author :
Anisahinda
"Jangan pernah berhenti belajar!" -Bpk Hari Eko Prabowo, Dosen KUP
"Think before click !" - Ibu Heni Sulastri, Dosen Lab. SIAPI
bersambung..
(temen2 yang mau nambahin kutipan dosen kita sok mangga di persilahkan :D)
»» read more...
"Sesuatu yang kita anggap nasib buruk bisa jadi adalah nasib baik untuk kita dan sebaliknya." (think positive) -Bpk Hari Eko Prabowo, Dosen KUP
"No time for love,but every time to learn.Black is sweet but coffee is pait(hening -_-')." - Bpk Anwar Sardjo, Dosen Kwn
"Jadilah pribadi yang matang: suka memberi, suka menolong, dan suka memaafkan." - Ibu Susi Zulvina, Dosen PPSP
"Hidup indah karena cinta (hidup tanpa cinta bagai taman tak berbunga,hai begitulah kata para pujangga #eeh), hidup mudah karena ilmu, hidup bermakna karena agama." - Ibu Susi Zulvina, Dosen PPSP
"Think before click !" - Ibu Heni Sulastri, Dosen Lab. SIAPI
"Kemudahan itu diawali dengan kesusahan." - Ibu Heni Sulastri, Dosen Lab. SIAPI
bersambung..
(temen2 yang mau nambahin kutipan dosen kita sok mangga di persilahkan :D)
Sabtu, 14 Juli 2012
Penghapusan / Pengurangan Sanksi Administrasi
Published :
01.18
Author :
Anisahinda
Dalam ketentuan perpajakan dikenal adanya sanksi
administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan
tertentu dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam prakteknya, pengenaan sanksi
administrasi ini bisa terjadi bukan karena kesalahan Wajib Pajak atau akibat
kekhilafan Wajib Pajak sendiri. Dalam hal terjadi hal seperti ini Wajib Pajak
memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau penghapuskan
sanksi administrasi.
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 memberikan landasan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan masalah ini
dengan ketentuan bahwa pengajuan ini paling banyak hanya boleh dilakukan
sebanyak dua kali. Pasal 36 ayat (1d) memberikan waktu kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permohonan ini dalam jangka waktu enam
bulan sejak surat permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu di atas tidak
ada keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Dasar Hukum
· Pasal
36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
· Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Tata Cara
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan
Hasil Pemeriksaan
Ruang Lingkup
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau
dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan
yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib
Pajak yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam Surat SKPKB atau SKPKBT hanya dapat dilakukan dalam hal surat
ketetapan pajak tersebut :
1. tidak
diajukan keberatan;
2. diajukan
keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
3. diajukan
keberatan, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal permohonan keberatan
Syarat Permohonan
1. 1
(satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
2. permohonan
harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan
yang mendukung permohonannya;
3. permohonan
harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
4. Wajib
Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
5. surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Keputusan
Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak. Namun demikian, Wajib Pajak dapat meminta secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar
untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak dan Direktur
Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan
Wajib Pajak tersebut .
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Secara Jabatan
Direktur Jenderal Pajak dapat menghapuskan atau
mengurangkan sanksi administrasi secara jabatan dalam hal pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila diterbitkan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan
Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan
pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan, yang terkait dengan :
1. diterbitkannya
surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak;
dan
2. Wajib
Pajak dikenakan sanksi bunga penagihan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)
Translate
Label
Popular Posts
-
Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan K...
-
Jadi anak cewe satu-satunya itu bisa jadi d manja bgt . Tapi resikonya bisa jadi anak tomboy karena gaulnya ama kakak dan adik2 cowo. Yak, d...
-
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PP...
-
Dasar Hukum Pasal 1, 35, 36, 37, 38, 39, 44, 45 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. I. Apa yang perlu d...
-
Kita menilai diri dari apa yang kita pikir bisa kita lakukan, padahal orang lain menilai kita dari apa yang sudah kita lakukan. Untuk itu ...
-
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh), dima...
-
spotlight danbo The shadow Love-a-shoes see more at http://www.facebook.com/media/set/?set=a.2557280059366.2110568.147492184...
-
Dalam ketentuan perpajakan dikenal adanya sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan tertentu ...
-
Fotografi bagi saya adalah seni. Seni bagaimana kita bisa menceritakan sesuatu lewat sebuah foto. Bahkan foto benda mati pun di tangan seor...
-
Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PB...