Sabtu, 14 Juli 2012

Penghapusan / Pengurangan Sanksi Administrasi


Dalam ketentuan perpajakan dikenal adanya sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan tertentu dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam prakteknya, pengenaan sanksi administrasi ini bisa terjadi bukan karena kesalahan Wajib Pajak atau akibat kekhilafan Wajib Pajak sendiri. Dalam hal terjadi hal seperti ini Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau penghapuskan sanksi administrasi.

Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 memberikan landasan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan masalah ini dengan ketentuan bahwa pengajuan ini paling banyak hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali. Pasal 36 ayat (1d) memberikan  waktu kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permohonan ini dalam jangka waktu  enam bulan sejak surat permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu di atas tidak ada keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

Dasar Hukum

·        Pasal 36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
·        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Ruang Lingkup

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat SKPKB atau SKPKBT hanya dapat dilakukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut :
1.    tidak diajukan keberatan;
2.    diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
3.    diajukan keberatan, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal permohonan keberatan

Syarat Permohonan

1.   1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
2.    permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;
3.    permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
4.    Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
5.    surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Keputusan

Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. Namun demikian, Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak tersebut .

Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Secara Jabatan

Direktur Jenderal Pajak  dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi secara jabatan dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi  dilakukan apabila diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan      Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan, yang terkait dengan :
1.    diterbitkannya surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak; dan
2.    Wajib Pajak dikenakan sanksi bunga penagihan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Sumber:


0 komentar:

Posting Komentar