Dalam ketentuan perpajakan dikenal adanya sanksi
administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan
tertentu dalam Undang-undang Perpajakan. Dalam prakteknya, pengenaan sanksi
administrasi ini bisa terjadi bukan karena kesalahan Wajib Pajak atau akibat
kekhilafan Wajib Pajak sendiri. Dalam hal terjadi hal seperti ini Wajib Pajak
memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk mengurangkan atau penghapuskan
sanksi administrasi.
Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 memberikan landasan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan masalah ini
dengan ketentuan bahwa pengajuan ini paling banyak hanya boleh dilakukan
sebanyak dua kali. Pasal 36 ayat (1d) memberikan waktu kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk menyelesaikan permohonan ini dalam jangka waktu enam
bulan sejak surat permohonan diterima. Apabila dalam jangka waktu di atas tidak
ada keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Dasar Hukum
· Pasal
36 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
· Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Pebruari 2008 Tentang Tata Cara
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan
Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan
Hasil Pemeriksaan
Ruang Lingkup
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau
dihapuskan meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan
yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib
Pajak yang tercantum dalam STP, SKPKB atau SKPKBT.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
tercantum dalam Surat SKPKB atau SKPKBT hanya dapat dilakukan dalam hal surat
ketetapan pajak tersebut :
1. tidak
diajukan keberatan;
2. diajukan
keberatan, tetapi telah dicabut oleh Wajib Pajak; atau
3. diajukan
keberatan, tetapi tidak memenuhi ketentuan formal permohonan keberatan
Syarat Permohonan
1. 1
(satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
2. permohonan
harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan
yang mendukung permohonannya;
3. permohonan
harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
4. Wajib
Pajak telah melunasi pajak yang terutang; dan
5. surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Keputusan
Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak. Namun demikian, Wajib Pajak dapat meminta secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar
untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak dan Direktur
Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan
Wajib Pajak tersebut .
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Secara Jabatan
Direktur Jenderal Pajak dapat menghapuskan atau
mengurangkan sanksi administrasi secara jabatan dalam hal pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila diterbitkan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan
Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan
pajak yang masih harus dibayar berkurang atau dibatalkan, yang terkait dengan :
1. diterbitkannya
surat ketetapan pajak karena Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak;
dan
2. Wajib
Pajak dikenakan sanksi bunga penagihan sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar