My Zone

blog saya , zona saya :)

Pages

  • Beranda
  • Home
  • Pajak
    • KUP
    • PPh
    • PPSP
    • PPN,PPnBm
    • PBB
  • Quotes
  • Fotografi
    • info
    • tips dan trik
    • galeri
    • notes
    • hndgraph
  • ketua kelompok SAIPI
  • Tugas Lab SAIPI

Text

saya masih newbie , mohon bimbingannya para blogger sekalian :D

Mengenai Saya

Foto saya
Anisahinda
Hinda Anisah, unyu unyu , imut :3 senang berteman , selamat berkawan :D salam hangat terdahsyat untuk pengunjung blog ini , salam kecup peluk membabi buta ({}) :*
Lihat profil lengkapku

Facebook Badge

Hinda Anisah

Create Your Badge

Archive

  • ▼  2012 (19)
    • ►  September (7)
    • ►  Agustus (4)
    • ►  Juli (1)
    • ▼  Juni (7)
      • Kumpulan kata bijak Mario Teguh
      • Gugatan
      • Peninjauan Kembali
      • Banding
      • Keberatan
      • Tips fotografi petualangan dari Tyler Stableford
      • Peran APBN 2011 dalam Pertumbuhan Ekonomi

Subscribe To

Postingan
    Atom
Postingan
Semua Komentar
    Atom
Semua Komentar

Sabtu, 16 Juni 2012

Kumpulan kata bijak Mario Teguh

Published : 06.49 Author : Anisahinda

Kita menilai diri dari apa yang kita pikir bisa kita lakukan, padahal orang lain menilai kita dari apa yang sudah kita lakukan. Untuk itu apabila anda berpikir bisa, segeralah lakukan

Bukan pertumbuhan yang lambat yang harus anda takuti. Akan tetapi anda harus lebih takut untuk tidak tumbuh sama sekali. Maka tumbuhkanlah diri anda dengan kecepatan apapun itu.


Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan bila anda sedang takut, jangan terlalu takut. Karena keseimbangan sikap adalah penentu ketepatan perjalanan kesuksesan anda


Kita hanya menjadi siap untuk hal-hal yang kita siapkan. Kita harus menyiapkan diri untuk menjadi pribadi yang pantasmenjadi pribadi yang damai, berpengarh, dan kaya - karena pada saat kita siap - kita sudah menajdi.


Janganlah berserah, tapi masih mengkhawatirkan yang sudah kau serahkan kepadaNya.


Rasa ingin tahu selalu melahirkan KEPINTARAN


Sesungguhnya, tidak ada KETIDAK-PASTIAN CINTA, yang ada adalah orang-orang yang tidak pasti dalam mencintai.


Bahagia atau tidaknya Anda tergantung dari apa yang Anda pikirkan.


Bersedihlah sebentar, tapi lebih bergembiralah karena Tuhanmu sedang menyiapkanmu bagi yang lebih baik.


Anda bisa menjadi apa pun yang Anda inginkan, jika Anda bersedia melakukan apa pun yang diperlukan untuk menjadi yang Anda inginkan


Tidak ada orang bisa disebut lemah, selama dia memilih untuk bersikap baik dan mensyukuri hubungan yang baik dengan sesamanya.


Hati yang baik, cara berbicara dan membawa diri yang mengutamakan kebaikan bersama, akan menyelamatkan Anda.


Kedamaian adalah keadaan di mana keikhlasan menjadi penenang hatiku, dan kesyukuran menjadi penggembira keseluruhan diriku


Sesungguhnya kebahagiaan masa depanmu yang panjang itu, sangat bergantung kepada kemampuanmu untuk menemukan kebahagiaan di dalam dirimu


Jika yang kita lakukan adalah yang selain kebaikan, maka kita akan pasti menua dalam kelemahan dan perendahan


Ketahuilah bahwa doa yang sudah sangat baik, hanya bisa diperbaiki dengan meningkatkan akhlaq dari pribadi yang berdoa


Keberanian utama untuk menjadi pribadi yang benar, adalah keberanian untuk mengalami kesalahan.


Kesalahan yang ditemui karena melakukan sesuatu yang baik dengan niat yang baik, adalah pengindah kegagahan pribadi Anda.


Orang yang takut dan malu berupaya hari ini, harus berani dan tidak malu meminta-minta bantuan hanya beberapa tahun ke depan.

Sumber : http://blog.codingwear.com/bacaan-55-Artikel-Motivasi-Hidup-Mario-Teguh.html
»»  read more...
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
| 0 komentar

Gugatan

Published : 00.47 Author : Anisahinda

Dasar Hukum
  1. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Pasal 1, 40, 41, 42, 43, 44, 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 
  3. Pasal 1, 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

I. Apa yang perlu diketahui tentang Gugatan di Pengadilan Pajak    
  1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang   berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  2. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  3. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat BUKU SAKU PENGADILAN PAJAK 11 Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderan, menjual barang yang telah disita.  
  • Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung  Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundangundangan.  
  •  Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
  1. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajakatau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.
  3. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Gugatan kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian Gugatan atau surat bantahan.
  4. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau Putusan diterima secara langsung.    
II. Syarat Pengajuan Gugatan
  1. Harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima keputusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
  3. Terhadap 1 (satu) keputusan pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
  4. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan pelaksanaan penagihan.
  5. Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan keputusan pelaksanaan penagihan.    
III. Pemprosesan Gugatan
  1. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan:  
    1. Salinan keputusan yang digugat;  
    2. Data dan bukti-bukti pendukung lainnya;  
    3. Surat Kuasa bermeterai cukup, bila diwakili oleh kuasanya.    
IV. Siapa yang mengajukan Gugatan
1.      Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  1. Apabila selama proses Gugatan, pemohon Gugatan meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Gugatan pailit.
  2. Apabila selama proses Gugatan pemohon Gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
V. Hak-hak Pemohon Gugatan
1.      Pemohon Gugatan dapat melengkapi Surat Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
2.      Pemohon Gugatan dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Gugatan.
3.    Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
  1. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
  2. Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
  3. Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.    
VI. Pencabutan Gugatan
1.      Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
2.      Gugatan yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat.
3.      Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.    

VII. Pengecualian
  1. Pengajuan Gugatan atas pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  2. Pengajuan Gugatan selain atas pelaksanaan penagihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.    
VIII. Hal-hal lain yang perlu diketahui
  1. Pengadilan Pajak meminta Surat Tanggapan (ST) kepada tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap.
  2. Dalam hal pemohon Gugatan melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
  3. Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Tanggapan.
  4. Salinan Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Gugatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
  5. Pemohon Gugatan memberikan bantahan atas Surat Tanggapan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
  6. Meskipun Tergugat atau Pemohon Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Gugatan.    
Sumber:
http://nugraha-corporation.blogspot.com/2011/10/pengadilan-pajak.html
»»  read more...
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Label: perpajakan | 0 komentar

Peninjauan Kembali

Published : 00.44 Author : Anisahinda
Apabila pihak yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.

Dasar Hukum


Pasal 89-93 UU No 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Alasan-alasan Peninjauan Kembali


1.    Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
2.    Terdapat bukti tertulis baru dan penting dan bersifat menentukan;
3.    Dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
4.  Ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5.  Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Jangka Waktu Peninjauan Kembali


1.  Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;

2.   Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3,  4, dan  5 diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.

Pemeriksaan Peninjauan Kembali(Pasal 89, 90, 91, 92, 93)

1.
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
2.
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
3.
Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
4.
Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.
5.
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 91 Jo Pasal 92 UU Nomor 14 TAHUN 2002 Jo SE - 17/PJ/2003):
a.
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda, permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c.
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No 14 TAHUN 2002, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
d.
Apabila mengenai suatu bagian dan tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
6.
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan :
a.
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
b.
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat
7.
Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.



Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-banding-gugatan-dan-peninjauan-kembali-pajak
http://www.setpp.depkeu.go.id/Ind/Board/Seri-06.asp
»»  read more...
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Baca selengkapnya »
Label: perpajakan | 0 komentar

Banding

Published : 00.40 Author : Anisahinda

Dasar Hukum
Pasal 1, 35, 36, 37, 38, 39, 44, 45 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

I. Apa yang perlu diketahui tentang Banding di Pengadilan Pajak
  1. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang   berwenang bedasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  2. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  3. Banding adalah upaya hukum terhadap suatu keputusan pejabat yang berwenang sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.
  4. Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh pemohon banding.
  5. Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat bantahan.
  6. Tanggal terima adalah tanggal stempel Pos pengiriman, tanggal faksimilie atau dalam hal diterima secara langsung adalah pada saat surat atau Putusan diterima secara langsung.    

II. Syarat Pengajuan Surat Banding
  1. Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
  3. Banding diajukan dengan disertai alas an-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
  4. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang disbanding.
  5. Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).    

III. Pemprosesan Surat Banding
  1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan melampirkan a. Salinan keputusan yang dibanding b.Bukti pembayaran sebesar 50 % dari pajak yang terutang yang dibanding Data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan Keberatan, SPT, Laporan Keuangan dll.
  3. Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
  4. Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.    

IV. Siapa yang mengajukan Banding
  1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
  3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.


V. Hak-hak Pemohon Banding
  1. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
  2. Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding.
  3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis.
  4. Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
  5. Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
  6. Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.    

VI. Pencabutan Banding
  1. Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
  2. Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis.Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding.
  3. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.    

VII. Pengecualian
  1. Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
  2. Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).    

VIII. Hal-hal lain yang perlu diketahui
  1. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap.
  2. Dalam hal pemohon banding melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
  3. Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding.
  4. Salinan Surat Uraian Banding oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima.
  5. Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
  6. Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.    


Sumber : 
http://nugraha-corporation.blogspot.com/2011/10/pengadilan-pajak.html


»»  read more...
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Label: perpajakan | 0 komentar

Keberatan

Published : 00.37 Author : Anisahinda

Pendahuluan

Seperti kita ketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment di mana dengan sistem ini Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung dan melunasi sendiri pajak yang terutang. Perhitungan pajak yang terutang ini didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Dirjen Pajak.
Di sisi lain, otoritas pajak, dalam hal ini DJP, diberikan tugas untuk melakukan pengujian dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan. Dalam konteks inilah kita bisa memahami mengapa perlu dilakukan pemeriksaan pajak oleh DJP kepada sebagian Wajib Pajak.
Hasil pemeriksaan pada umumnya berbentuk surat ketetapan pajak (SKP) di mana SKP ini berfungsi untuk melakukan koreksi atas perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau bisa juga untuk mengkonfirmasi kebenaran perhitungan oleh Wajib Pajak. Jenis-jenis SKP ini adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Nah, dalam proses penetapan pajak melalui pemeriksaan ini sering timbul sengketa pajak antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan, perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan, perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu fakta, bisa juga karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian. Untuk menyelesaikan sengketa seperti ini, Undang-undang KUP memberikan ruang kepada Wajib Pajak untuk melakukan keberatan.

Dasar Hukum
  • Pasal 25, 26, dan 26A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
Ruang Lingkup

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, dengan menyampaikan surat keberatan, hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Penyampaian Surat Keberatan

Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui;
  1. penyampaian secara langsung;
  2. pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. cara lain.
Termasuk dalam pengertian penyampaian surat keberatan secara langsung adalah penyampaian surat keberatan melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Penyampaian surat keberatan melalui cara lain melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Penyampaian surat keberatan secara langsung diberikan tanda penerimaan surat.
Bukti pengiriman surat melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir atau tanda penerimaan surat secara langsung serta Bukti Penerimaan Elektronik menjadi bukti penerimaan surat keberatan.

Syarat Permohonan

Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan Pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak.
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib Pajak (force majeur);dan
  6. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Dalam hal surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak belum memenuhi persyaratan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat menyampaikan perbaikan surat keberatan dengan melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui. Namun demikian, dalam hal wajib Pajak menyampaikan perbaikan surat keberatan dalam jangka waktu 3 bulan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan tersebut merupakan tanggal surat keberatan diterima.
Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Atas surat keberatan seperti ini diberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan.

Proses Keberatan

Permintaan Keterangan Oleh Wajib Pajak
Untuk keperluan pengajuan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi. Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak di terima.
Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permintaan Wajib Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan.
Surat Pemberitahuan Untuk Hadir
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Jika Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.
Sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, hal-hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut :
  1. Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
Pencabutan Pengajuan Keberatan
Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Data dan Informasi Yang Tidak Diberikan Pada Saat Pemeriksaan
Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Keputusan

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Apabila Wajib Pajak masih belum menerima keputusan keberatan dan masih merasa keberatan juga, Wajib Pajak masih dapat menempuh upaya hukum berikutnya yaitu dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-undang KUP.

Ketentuan Teknis

Ketentuan yang lebih teknis tentang tatacara keberatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 Tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Sumber:http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/keberatan.html

»»  read more...
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Label: perpajakan | 0 komentar

Jumat, 15 Juni 2012

Tips fotografi petualangan dari Tyler Stableford

Published : 00.57 Author : Anisahinda
Indah Bermakn

Tyler Stableford/Purwo Subagiyo
Apa yang tersirat dibenak Anda ketika pertama kali mendengar istilah fotografi petualangan? Mungkin bagi sebagian fotografer, fotografi petualangan terdengar masih asing. Namun demikian,  genre fotografi ini ternyata diminati dan ada beberapa nama besar fotografer di Indonesia yang juga menggelutinya.
Sabtu 5 mei 2012 kemarin, bertempat di epicentrum XXI kuningan Jakarta, dunia fotografi Indonesia patut berbangga karena fotografer petualang ternama,  Tyler Stableford mengadakan seminar foto untuk pertama kalinya.
PT. Datascrip sebagai pihak penyelenggara tidak salah mengundang Tyler sebagai pembicara utama. Karya Tyler telah meraih banyak penghargaan hingga Men’s Journal menjulukinya sebagai salah satu dari 7 fotografer petualangan terbaik dunia.
Dalam kesempatan seminar tersebut, Tyler yang tinggal di Aspen Colorado membagi tips dan trik dalam menggeluti fotografi petualangan. Tinggal dalam lingkungan ekstrim pegunungan salju memudahkannya dalam bereksperimen menghasilkan foto-foto bertema-kan petualangan yang memukau.
Berikut ini lima tips dari Tyler Stableford untuk menghasilkan foto petualangan yang baik:
1.       Memotretlah ke arah matahari
http://www.tylerstableford.com/
Jangan pernah ragu untuk mengarahkan kamera kea rah matahari. Aturlah komposisi dengan matahari sebagai penghias utama gambar Anda. Matahari secara tidak langsung akan memberikan dimensi pencahayaanyang berbeda terhadap foto Anda terutama untuk efek lens flare.
2. Memotret dengan memajukan “depth of field”
http://www.tylerstableford.com/
Selalu fokus dengan pesan yang ingin disampaikan dalam foto. Selektif terhadap fokus objek foto. Gunakan permainan ruang tajam kedalaman foto untuk menghasilkan foto yang baik. Majukanlah unsur foto utama Anda dan buatlah foto yang tidak mendukung dengan efek blur dengan bermain ruang tajam.
3.       Jauhkan lampu kilat dari bodi kamera.
http://www.tylerstableford.com/
Dengan menggunakan lampu kilat di bodi kamera makan akan menghasilkan foto yang datar, seperti snapshot. Selalu hindari pemakaian lampu kilat dari bodi kamera. Gunakan pencahayaan lampu kilat yang jauh dari kamera. Lampu kilat bisa digunakan dikanan atau kiri objek dan bahkan di latar belakang objek agar menghasilkan foto yang kreatif dan berdimensi.
4.       Jangan letakan obyek foto di tengah gambar.
http://www.tylerstableford.com/
Foto yang baik tidak selalu menempatkan objek foto tepat di tengah gambar. Gunakan ruang lain selain ditengah foto seperti kanan dan kiri atau sudut atas dan bawah.
5.       Gunakan lensa lebar dan panjang.
http://www.tylerstableford.com/
Untuk hasil foto yang terlihat baru dan berbeda, gunakan lensa sudut lebar dan bahkan telephoto. Dengan menggunakan lensa lebar foto akan terlihat sangat besar dan bisa merekan kemegahan suatu objek. Jangan takut juga bermain dengan telephoto. Lensa telefoto dengan minimum 200mm bisa mendekatkan objek dan mengisolir foto latar belakang agar menjadi kuat dan lebih menarik.
Untuk menikmati karya foto Tyler yang lain silakan berkunjung ke situsnya: http://www.tylerstableford.com/

Sumber:http://fotokita.net/blog/2012/05/tips-fotografi-petualangan-dari-tyler-stableford/
»»  read more...
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
| 0 komentar

Peran APBN 2011 dalam Pertumbuhan Ekonomi

Published : 00.24 Author : Anisahinda

 

12915502692082005263 

Pidato Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus 2010 yang lalu walau pun dinilai sebagian pengamat adalah pidato normatif, yang memang merupakan ciri dari semua pidato-pidato Presiden Republik Indonesia ke-VI ini, akan tetapi tetap juga harus dicermati. Dalam pidatonya Presiden selaku pemangku tertinggi jalannya kebijakan pemerintahan menyampaikan RAPBN 2011 yang telah disusunnya bersama dengan semua staf ahli-ahli keuangan yang berada disekitarnya.
Menarik memang untuk dicermati, apalagi setelah keluarnya desakan dari anggota DPR kepada pemerintah untuk menyusun ulang RAPBN 2011 yang dianggap tidak mencerminkan kondisi riil perekonomian Indonesia. Sorotan DPR terutama pada target pertumbuhan dan rasio penerimaan pajak yang ditetapkan (menurut anggota DPR) terlalu rendah. Belum lagi penolakan anggota dewan atas beberapa kebijakan yang bersinggungan langsung dengan rakyat, kenaikan Tarif Dasar Listrik dan kenaikan Bahan Bakar Minyak pada tahun 2011 nanti, dianggap justru akan melemahkan kemampuan daya saing lokal (konsumsi dan industri). Penting untuk menganggap rasionalitas pesan dari senayan tersebut. Dengan perekonomian global yang mulai pulih, logikanya probabilitas pertumbuhan ekonomi dapat lebih tinggi pula, juga seharusnya lebih besar. Jika ditahun ini (sampai kuartal ketiga) perekonomian kita dapat tumbuh 6 persen, tahun depan (dengan memakai logika yang benar) semestinya perekonomian kita dapat lebih tinggi lagi. Dengan target pertumbuhan yang hanya 6,3 persen saja sulit untuk menurunkan kemiskinan dan pengangguran secara signifikan.
Akan tetapi, seperti tahun-tahun sebelumnya, kesan yang timbul adalah pemerintah cenderung sangat konservatif dan bekerja apa adanya. Tak ada optimisme dan keinginan kuat bekerja lebih keras untuk mewujudkan pertumbuhan dan rasio pajak lebih tinggi agar dapat menekan angka kemiskinan, yang justru semakin meningkat dari tahun ke tahun. Itu baru bicara angkanya saja, belum soal kualitasnya! Sampai sejauh mana setiap persen pertumbuhan ekonomi mampu menciptakan perbaikan kesejahteraan bagi rakyat yang terpinggirkan, terutama dalam bentuk pengurangan kemiskinan dan pengangguran, dan pada saat bersamaan mengurangi ketimpangan.
Volume APBN terus melembung, ini sudah menjadi rahasia umum dari tahun ke tahun. Namun hal ini sering kali tidak berkorelasi langsung dengan tingkat kesejahteraan mayoritas rakyat sehingga hal ini memunculkan pertanyaan, siapa sebenarnya yang menikmati pembangunan? Jika memakai batas garis kemiskinan 2 dollar per hari dari bank dunia (sejak tahun 2007), jumlah penduduk miskin dan rentan menjadi miskin di Indonesia adalah 108,78 juta (49%). Merekalah yang seharusnya menjadi pokok utama dari penyusunan dan realisasi APBN. Politik pengentasan kemiskinan menjamin hak-hak ekonomi warga. Ketidakadilan sosial adalah potret kegagalan pemerintah dalam mendekonstruksi struktur-struktur yang tidak adil. Makin hari semakin pemerintah mendengungkan bahwa tak adil dan tak sehat terlalu bergantung pada APBN, tetapi disitulah peran negara dan APBN sebagai instrumen negara untuk mengendalikan arah pembangunan.
Dalam berbagai kasus, rendahnya kualitas pertumbuhan dibandingkan dengan potensi dan rendahnya kualitas pertumbuhan tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang justru tidak berpihak terhadap orang miskin, tidak pro pada pemerataan pembangunan, dan tidak pro pada mereka yang mencari pekerjaan yang lebih baik. Termasuk diantaranya kebijakan yang meninggalkan sektor pertanian dan industri manufaktur padat karya yang menyerap banyak lapangan kerja dan justru lebih menekankan pada industri ekstraktif serta eksploitasi sumber daya alam dengan lebih banyak melibatkan perusahaan berbasis internasional. Setelah proses produksi berjalan dan menghasilkan produk, hasilnya justru tak dapat dirasakan oleh mayoritas rakyat karena sebagian besar merupakan hak dari perusahaan internasional mitra kerja sama pemerintah.
Konteks kaitannya dengan APBN 2011 adalah adanya kecenderungan bangsa ini terjebak dalam rutinitas tahunan dan terpaku pada angka-angka asumsi makroekonomi APBN serta melupakan aspek ideologi dari pembangunan itu sendiri. IHSG kita memang saat ini diakui sebagai indeks bursa terbaik didunia, namun sekiranya tidak dilupakan juga bahwa salah satu yang membuat perekonomian kita anjlok tahun 1997 adalah datang dari kaburnya saham-saham asing yang ditanam di IHSG. Tak dapat diingkari bahwa yang berhasil menopang perekonomian Indonesia sejak diterpa krisis ekonomi 1997 adalah datang dari sektor mikroekonomi yang pada pidato presiden kemarin tidak banyak diberikan porsinya dalam APBN.
Politik anggaran kian dirasakan kian makin jauh dari amanat konstitusi, yang didengung-dengungkan justru oleh pemerintah itu sendiri. Tidak ada target defenitif perbaikan kesejahteraan rakyat dan APBN gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen pemerataan dan keadilan sosial. Belum lagi kalau sinyalemen bahwa angka kebocoran APBN 20-30 persen setiap tahunnya itu ternyata benar. Karena itu, jangan heran sampai muncul anggapan bahwa negara sudah gagal mensejahterakan rakyat.
»»  read more...
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
| 0 komentar
« Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Translate

Label

Diary (1) kutipan dosen (1) Life Quotes (1) Love Quotes (1) perpajakan (5)

Popular Posts

  • Pengen punya teteh (u.u)
    Jadi anak cewe satu-satunya itu bisa jadi d manja bgt . Tapi resikonya bisa jadi anak tomboy karena gaulnya ama kakak dan adik2 cowo. Yak, d...
  • Mengapa Saya Ingin Menjadi Fotografer
    Fotografi bagi saya adalah seni. Seni bagaimana kita bisa menceritakan sesuatu lewat sebuah foto. Bahkan foto benda mati pun di tangan seor...
  • Booklet PPN
    Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PP...
  • Booklet PPh
    Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Penghasilan (PPh), dima...
  • L . O . V . E
    “A friend is someone who knows all about you and still loves  you.”  ―  Elbert Hubbard “If you judge people, you have no time to lov...
  • Persamaan dan Perbedaan Kamera SLR & DSLR
    Kamera kini telah banyak dimiliki guna mengabadikan gambar. Dimulai dari kamera saku, kamera digital dan kini berkembang kepada kamera S...
  • Booklet KUP
    Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaiman...
  • Booklet PBB
    Booklet ini berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang kewajiban perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PB...
  • L . I . F . E
    “You only live once, but if you do it right, once is enough.”  ―  Mae West “Life is what happens to you while you're busy making o...
  • don't think, just shoot
    spotlight danbo The shadow Love-a-shoes see more at  http://www.facebook.com/media/set/?set=a.2557280059366.2110568.147492184...

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

Design by Vodka Whisky Cognac & Spirituosen Online Shop.